Surat Keterangan hilang Sertifikat tanah bayar 300 ribu rupiah

Medan. SumutkuNews.  Untuk mengurus surat keterangan hilang sertifikat tanah harus membayar 300 ribu  di polresta medan.  demikian pengakuan seorang yang mengurus surat keterangan hilang dari polresta medan kepada sumutku news.  uang administrasinya bang.  begitu uraian kata seorang polwan yang bertugas pada saat itu di polresta medan.  memangnya bayar bu…? jawab masyarakat itu.  kemudian oknum polwan berkata mana ada yang gratis.  udah dibantu masa ngk bayar.  apalagi ini surat tanah.  kemudian masyarakat itu “memangnya perkapnya berapa bu.”  kok lari ke perkap jawab polwan itu membalas. ngk ada perkap.  masa ngk bayar,  semua disini bayar untuk ngurus surat hilang.  kemudian masyarakat itu ngk termima dan berkata kalo bayar sya ngk mau. balikin aja berkas kami biar kami pulang,  lalu terjadi pertengkaran antara polwan dan masyarakat.  dan akhirnya polwan memberikan surat itu ke teman korban yang kebetulan seorang wartawan.  kejadian itu sangat memukul perasaan bapak yang menjadi korban pungutan liar oknum yang bertanggung jawab.  ada yang janggal dari kejadian itu bahwa seharusnya polisi tidak menerima atau meminta bayaran kepada masyarakat sebab perbuatan itu adalah perbuatan korupsi.  polisi harus jadi garda terdepan dalam pencegahan tindak pidana korupsi.

Tinggalkan komentar